Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 7/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perseroan Daerah Cianjur Jago Niaga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti. Latar belakang pembentukan perusahaan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi masyarakat, serta memperoleh laba. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama dan tempat kedudukan perusahaan, yaitu Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti yang berkedudukan di ibukota Daerah.
  2. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan, termasuk mencari laba, memberikan manfaat bagi ekonomi daerah, menyediakan barang/jasa bermutu, meningkatkan tata kelola aset daerah, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan.
  3. Kegiatan usaha perusahaan meliputi pariwisata, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, dan jasa.
  4. Jangka waktu pendirian perusahaan yang tidak terbatas.
  5. Pembentukan anak perusahaan oleh Perusahaan Perseroan Daerah.
  6. Kerjasama dengan pihak lain, baik nasional, regional, maupun internasional.
  7. Modal dasar perusahaan sebesar Rp 10.000.000.000,- yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  8. Pengaturan mengenai RUPS, Direksi, dan Komisaris.

(-)

(-)