Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku04 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 121 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 32). 2. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 122 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010) seiring dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi atas pemberian izin tertentu terkait kegiatan pembangunan dan usaha di Kabupaten Kuningan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis izin yang dikenakan retribusi, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perikanan, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang.
  2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis izin.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran penetapan retribusi.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis izin, termasuk formula perhitungan untuk IMB.
  5. Dasar perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, dan instansi pemungut retribusi.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan izin, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Semua izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.