di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 02/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 02 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung pada jenis hiburan, misalnya tontonan film sebesar 30%, pagelaran kesenian sebesar 10%, diskotik sebesar 30%, dan lain-lain.