Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 9/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibentuk dengan latar belakang bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara, namun masih mengalami diskriminasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum untuk pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hak dan kewajiban penyandang disabilitas, serta kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, BUMD, badan hukum, badan usaha, masyarakat, keluarga, dan/atau orang tua dalam pemenuhan hak tersebut. Ruang lingkup pemenuhan hak penyandang disabilitas meliputi bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi dan UMKM, sosial, kebudayaan dan pariwisata, olahraga, politik, hukum, dan penanggulangan bencana.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak penyandang disabilitas untuk hidup, memperoleh pengakuan hukum, kebebasan, penghormatan atas integritas, kebebasan bergerak, hidup di masyarakat, memperoleh pemenuhan di berbagai bidang (pendidikan, kesehatan, dll.), mengemukakan pendapat, dan membentuk keluarga.
  2. Kewajiban penyandang disabilitas untuk menghormati hak asasi manusia lain dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendataan, menerapkan kebijakan pemenuhan hak, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan pemenuhan hak.
  4. Kewajiban BUMD, badan hukum, dan badan usaha untuk berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  5. Kewajiban masyarakat untuk memberikan penghormatan, turut serta dalam penyelenggaraan pemenuhan hak, dan memberikan data/informasi jika terjadi pelanggaran.

1. Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Badan Hukum dan Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Badan Hukum dan Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.