Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pengelolaan ini meliputi pengusahaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta batubara, tidak termasuk panas bumi, radio aktif, minyak dan gas bumi. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), serta izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP, dengan ketentuan bahwa pemegang IUP dapat melakukan kemitraan usaha dengan Perusahaan Daerah Pacitan. Pemegang IUP wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap daya dukung lingkungan.