Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 7/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pengelolaan ini meliputi pengusahaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta batubara, tidak termasuk panas bumi, radio aktif, minyak dan gas bumi. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), serta izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan pemberian IUP, dengan ketentuan bahwa pemegang IUP dapat melakukan kemitraan usaha dengan Perusahaan Daerah Pacitan. Pemegang IUP wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral, pengembangan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap daya dukung lingkungan.

Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat, yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhir serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di daerah dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

1. Bupati berhak mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, atau pencabutan perizinan usaha pertambangan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini juga dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda.