Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 12/2019 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku13 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Pengadaan barang/jasa di desa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, bersaing, adil, dan akuntabel. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau penyedia, dengan mengutamakan peran serta masyarakat dan memaksimalkan sumber daya desa. Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, masyarakat, dan penyedia adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan. Kepala Desa bertanggung jawab menetapkan TPK dan menyelesaikan perselisihan. Kasi/Kaur mengelola pengadaan sesuai bidang tugasnya, sementara TPK melaksanakan swakelola dan memilih penyedia. Masyarakat berperan dalam pelaksanaan dan pengawasan pengadaan.

(-)

1. Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, gugatan perdata, atau pelaporan pidana. 2. Pelanggaran oleh Kasi/Kaur/TPK dapat dikenakan sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, atau sanksi pidana.