Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan

Juga dikenal sebagai: PP 63/1990 · PP No. 63 Tahun 1990 · PP Nomor 63 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1990Tanggal Penetapan:29 Desember 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1990
Tanggal Penetapan29 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, berupa suku cadang kapal-kapal keruk yang berasal dari dana bantuan Belanda dan Jepang serta Kapal Tunda Anoman VII.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara tersebut dialihkan dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan. Nilai penambahan penyertaan modal ini sebesar Rp 10.104.626.203,41. Pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)