Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1953 tentang Pembatalan Perda Kota Besar Bogor Tentang Uang Sidang, Jalan, Menginap, Kehormatan, Representasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1953 · Keppres No. 113 Tahun 1953 · Keppres Nomor 113 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembatalan Perda Kota Besar Bogor Tentang Uang Sidang, Jalan, Menginap, Kehormatan, Representasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Djawa-Barat tertanggal 5 Januari 1953 No. 3/DPD/Huk/53 tentang pengesahan Peraturan Daerah Kota-Besar Bogor tanggal 15 Mei 1953 dan perubahannya tanggal 20 Oktober 1952.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membatalkan pengesahan Peraturan Daerah Kota-Besar Bogor yang telah disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa-Barat. Pembatalan ini dilakukan karena peraturan tersebut bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi, serta dianggap tidak sesuai dengan kepentingan umum. Peraturan yang dibatalkan mencakup ketentuan mengenai pemberian uang sidang, uang jalan, uang menginap, uang kehormatan, dan uang representasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kota Besar Bogor.

(-)

(-)