Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 14/2017 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Agustus 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Duta Perubahan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan07 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman bagi Duta Perubahan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta akuntabel dalam melayani publik. Pedoman ini memberikan acuan kepada Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan peran sebagai role model perubahan. Ketentuan substansial dalam pedoman ini meliputi: - Pengertian, asas, peran, dan tugas Agen Perubahan. - Mekanisme pelaksanaan peran dan tugas Agen Perubahan. - Pembinaan dan pengembangan Agen Perubahan. Sasaran dari pedoman ini adalah terciptanya kemudahan yang mendukung kelancaran bagi Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam mencapai target perubahan yang ditetapkan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, dasar hukum, pengertian, asas, peran, tugas, mekanisme pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan Agen Perubahan.

(-)

(-)