Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman bagi Duta Perubahan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pedoman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta akuntabel dalam melayani publik. Pedoman ini memberikan acuan kepada Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan peran sebagai role model perubahan.
Ketentuan substansial dalam pedoman ini meliputi:
- Pengertian, asas, peran, dan tugas Agen Perubahan.
- Mekanisme pelaksanaan peran dan tugas Agen Perubahan.
- Pembinaan dan pengembangan Agen Perubahan.
Sasaran dari pedoman ini adalah terciptanya kemudahan yang mendukung kelancaran bagi Agen Perubahan dan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam mencapai target perubahan yang ditetapkan. Ruang lingkup pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, dasar hukum, pengertian, asas, peran, tugas, mekanisme pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan Agen Perubahan.