Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 8/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penetapan KTR di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap lokasi memiliki batasan area KTR yang berbeda, seperti hingga batas pagar terluar atau batas kucuran air dari atap. Di tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Hak dan Kewajiban:

  • Kewajiban: Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
  • Larangan: Setiap orang dilarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum dan tempat kerja tertentu yang diizinkan.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, koordinasi antar lembaga pemerintah, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berperan aktif dalam penerapan KTR.

1. Penyediaan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggar Pasal 17 (merokok di KTR) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, atau pencabutan izin. 2. Penanggung jawab KTR yang melanggar Pasal 13 dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 250.000. 3. Orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 4. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan dan menjual rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 5. Orang/badan yang menjual rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).