di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 8/2017 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penetapan KTR di berbagai lokasi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap lokasi memiliki batasan area KTR yang berbeda, seperti hingga batas pagar terluar atau batas kucuran air dari atap. Di tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, koordinasi antar lembaga pemerintah, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, serta pemberian penghargaan bagi pihak yang berperan aktif dalam penerapan KTR.