Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6573/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/6573/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/6573/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
TemaTim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan vaksinasi COVID-19 secara nasional. Tim ini terdiri dari berbagai bidang, yaitu Bidang Perencanaan, Bidang Logistik, Bidang Pelaksanaan, Bidang Komunikasi, dan Bidang Monitoring dan Evaluasi, yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Bidang Perencanaan bertugas melakukan analisis situasi, menyusun rencana kegiatan dan anggaran vaksinasi, serta melakukan koordinasi dengan tingkat provinsi. Bidang Logistik menyusun usulan kebutuhan vaksin, memantau pengadaan dan distribusi, serta berkoordinasi dengan produsen vaksin dan terkait pengelolaan limbah medis. Bidang Pelaksanaan melaksanakan pelatihan vaksinasi, advokasi, sosialisasi, koordinasi lintas program dan sektor, serta memantau persiapan pelaksanaan kampanye vaksinasi. Bidang Komunikasi menyusun materi KIE, berkoordinasi dengan media, melakukan publikasi dan dokumentasi, serta menyiapkan komunikasi risiko. Bidang Monitoring dan Evaluasi mengumpulkan data hasil vaksinasi, melakukan penilaian cepat, memantau kejadian ikutan pasca vaksinasi, dan menyusun laporan. Tim Pelaksanaan dibantu oleh sekretariat dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk tim serupa di tingkat provinsi, mengacu pada Keputusan Menteri ini. Segala biaya yang timbul dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)