Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 27/2017 · Perda Kota Madiun No. 27 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Dinas Perhubungan, Pejabat yang Ditunjuk, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Kereta Tempelan, dan Kereta Gandengan. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk sekali parkir berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif tambahan untuk parkir lebih dari 12 jam. Pasal 9 mengenai parkir berlangganan dihapus. Terdapat penambahan pasal baru (Pasal 12A) yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir. Instansi pemungut Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah Dinas Perhubungan.

(-)

(-)