Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 4/2024 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaPemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku04 Desember 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Tunjangan Kinerja diberikan sebagai penghargaan atas capaian kinerja, dengan besaran sesuai kelas jabatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Ketentuan Substansial:

Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Lainnya yang diangkat dalam jabatan dan bekerja penuh waktu di Basarnas. Tunjangan Kinerja memperhitungkan komponen capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai, sesuai kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi capaian kinerja secara periodik (bulanan atau triwulanan) dan tahunan, meliputi hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Kedisiplinan Pegawai meliputi kehadiran dan hukuman disiplin.

Tunjangan Kinerja dapat dikurangi berdasarkan nilai capaian kinerja, tidak menyampaikan laporan kinerja, penetapan hukuman disiplin, ketidakhadiran, serta keterlambatan atau pulang sebelum waktunya. Sebaliknya, terdapat penambahan Tunjangan Kinerja bagi pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan berikutnya, setelah memperhitungkan capaian kinerja dan kedisiplinan Pegawai. Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan SAR Nasional.

(-)