Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan PUG, yang meliputi penyusunan kebijakan dan perencanaan program responsif gender, fasilitasi penguatan kelembagaan PUG, pemberian bantuan teknis, pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan, dan penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG melalui penyusunan RAD PUG, kerjasama dengan pihak lain, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG dan pembiayaan program dan kegiatan PUG.