Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 05/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2012Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Desember 2012
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012-2032 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagai pedoman untuk: - Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah. - Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah. - Penyusunan program dan pembangunan berbagai perangkat keras dan lunak untuk mitigasi berbagai bencana alam. Peraturan ini mengatur struktur ruang wilayah yang meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PKLp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Selanjutnya, peraturan ini mengatur pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis daerah yang diprioritaskan penataan ruangnya karena pengaruh penting dalam lingkup kabupaten di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, yang terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK). Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, meliputi indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta ketentuan pengenaan sanksi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekaya teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini, atas izin yang telah ditebitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Kepulauan Selayar yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)