Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012-2032 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagai pedoman untuk:
- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
- Penyusunan program dan pembangunan berbagai perangkat keras dan lunak untuk mitigasi berbagai bencana alam.
Peraturan ini mengatur struktur ruang wilayah yang meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PKLp, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan).
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis daerah yang diprioritaskan penataan ruangnya karena pengaruh penting dalam lingkup kabupaten di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, yang terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang dan pola ruang, meliputi indikasi program utama, indikasi sumber pendanaan, indikasi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta ketentuan pengenaan sanksi.