Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2005Tanggal Penetapan:22 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku24 Oktober 2005
Tanggal Penetapan22 Oktober 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran daerah Tahun 2004 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 ( Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 275.515.278.924,00, sedangkan realisasi belanja daerah adalah Rp. 277.440.883.892,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 44.800.540.908,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.874.935.940,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.925.604.968,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004 tercermin dalam Neraca Daerah dengan total aktiva sebesar Rp. 443.080.721.506,50, total utang sebesar Rp. 7.497.366.154,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 435.583.355.352,50. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 12.706.918.828,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)