Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, terkait Pemerintah Daerah lainnya, Provinsi, Gubernur, dan DPRD. Selain itu, dilakukan penambahan pengaturan mengenai pengelolaan kas daerah, termasuk pembukaan deposito oleh BUD dengan persetujuan kepala daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan dan penetapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati. Terakhir, terdapat perubahan pada laporan keuangan SKPD dan PPKD, serta penambahan pasal terkait penyampaian laporan keuangan kepada BPK dan tanggapan Bupati terhadap hasil pemeriksaan BPK.