Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 10/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak No.6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, terkait Pemerintah Daerah lainnya, Provinsi, Gubernur, dan DPRD. Selain itu, dilakukan penambahan pengaturan mengenai pengelolaan kas daerah, termasuk pembukaan deposito oleh BUD dengan persetujuan kepala daerah. Sistem akuntansi pemerintah daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan dan penetapan kebijakan akuntansi pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati. Terakhir, terdapat perubahan pada laporan keuangan SKPD dan PPKD, serta penambahan pasal terkait penyampaian laporan keuangan kepada BPK dan tanggapan Bupati terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah, sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)