Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan Daerah Nomor 97 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas Dokumen Kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum penduduk, menyajikan data kependudukan yang akurat, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, melindungi data pribadi penduduk, dan menyediakan data kependudukan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  • Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan dan pelaporan peristiwa kependudukan.
  • Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang.
  • Ketentuan mengenai Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan, termasuk jenis-jenis dokumen dan persyaratan penerbitannya.
  • Perlindungan Data Pribadi penduduk.
  • Penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  • Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen Kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Denda administratif dikenakan kepada penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan, dengan besaran yang berbeda untuk WNI dan Orang Asing. 2. Denda administratif juga dikenakan kepada penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian, dan Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal. 3. Pejabat atau petugas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan sanksi berupa denda. 4. Kepala Desa atau perangkat Desa yang tidak melaksanakan tugas administrasi kependudukan sesuai tugas pembantuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.