Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 9/2003 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2003Tanggal Penetapan:24 Oktober 2003
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Oktober 2003
Tanggal Penetapan24 Oktober 2003
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur, menertibkan, dan mengendalikan kegiatan penambangan Bahan Galian Golongan C di Kota Jayapura.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk mengatur izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, termasuk mengatur, mengurus, membina, dan memfasilitasi kegiatan usaha pertambangan, melakukan survei, inventarisasi, dan pemetaan bahan galian, memberikan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), menertibkan kegiatan pertambangan, serta mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha pertambangan. SIPD terdiri dari SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan/Pemurnian, Penjualan, dan Pengangkutan. SIPD hanya dapat diberikan kepada Perusahaan Daerah, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Hukum Swasta yang memenuhi persyaratan.

Peraturan ini juga mengatur luas wilayah dan jangka waktu SIPD, pengecualian wilayah yang tidak dapat diberikan SIPD, tata cara memperoleh SIPD, kewajiban pemegang SIPD (termasuk pembayaran retribusi, pemeliharaan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi lahan, dan pelaporan), serta berakhirnya SIPD. Pemegang SIPD wajib mengganti kerugian yang diakibatkan oleh usahanya. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan dilaksanakan oleh Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, serta penyidikan.

1. Pemegang SIPD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 6 (enam) Bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, diwajibkan menyesuaikan dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar Ketentuan pada Pasal 5, Pasal 7, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 27, diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang terutang.