di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts Of Universal Postal Union As The Result Of The 26th Istanbul Congress, Turkey 2016 (Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia Sebagai Hasil Kongres Ke-26 Di Istanbul, Turki 2016)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2018 · PERPRES No. 51 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Akta-Akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia yang ditandatangani pada Kongres ke-26 di Istanbul, Turki. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pos dan menyesuaikan dengan perkembangan sektor pos global. Penyelenggaraan pos dianggap memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, keamanan, pendidikan, pemerintahan, serta memperkuat persatuan dan hubungan internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Akta-Akta Akhir dengan beberapa pensyaratan, yaitu Indonesia tidak memberikan pembebasan biaya pos untuk sekogram dalam layanan domestik dan tidak menerima kiriman tercatat atau kiriman dengan harga tanggungan yang berisi barang-barang berharga tertentu. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Prancis.