Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia melalui partai politik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Ciamis.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik setiap tahun anggaran yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Ciamis dan tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.
DPD/DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti SK pengesahan kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, surat pernyataan kebenaran informasi, kuitansi, fotokopi KTP pengurus, dan nomor rekening. Tim Peneliti dan Pemeriksaan Administrasi yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesbang Linmas melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Kantor Kesbang Linmas atas nama Bupati. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.