di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 3/2016 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Jabar Banten).
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial: