Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/2024 · Peraturan BI No. 8 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaOrganisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Mekanisme Kerja dan Pengaturan Remunerasi Badan Supervisi Bank Indonesia tanggal 16 Juni 2011; 2. Kesepakatan Bersama BSBI dan Bank Indonesia tentang Penjabaran Mekanisme Kerja dalam Penyediaan Data dan Informasi Terkait dengan Penyusunan Laporan Telaahan Triwulanan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tanggal 1 Juni 2011; 3. Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/52/Kep.GBI/Intern/2020 tentang Remunerasi Badan Supervisi Bank Indonesia dan Sekretariat Badan Supervisi Bank Indonesia tanggal 28 Agustus 2020.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Tujuan pengaturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta untuk memperkuat tata kelola BSBI. BSBI berfungsi membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BSBI berwenang meminta penjelasan, menerima tembusan laporan, melakukan telaahan, dan meminta dokumen terkait tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia. Organisasi BSBI terdiri atas ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. BSBI didukung oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif. Tata kerja BSBI meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan program kerja dan anggaran. Anggaran BSBI bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia dan digunakan untuk melaksanakan program kerja serta anggaran pendukung, termasuk remunerasi bagi anggota BSBI dan Sekretariat.

1. Perencanaan program kerja, anggaran, dan remunerasi yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, mengacu pada ketentuan: a. Mekanisme Kerja dan Pengaturan Remunerasi Badan Supervisi Bank Indonesia tanggal 16 Juni 2011; b. Kesepakatan Bersama BSBI dan Bank Indonesia tentang Penjabaran Mekanisme Kerja dalam Penyediaan Data dan Informasi Terkait dengan Penyusunan Laporan Telaahan Triwulanan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) tanggal 1 Juni 2011; dan c. Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/52/Kep.GBI/Intern/2020 tentang Remunerasi Badan Supervisi Bank Indonesia dan Sekretariat Badan Supervisi Bank Indonesia tanggal 28 Agustus 2020, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Bank Indonesia ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, ketentuan terkait BSBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)