Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 254, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 22); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 24);

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang desa, mencakup: Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta mengatur kepentingan masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan Substansial: Kedudukan dan Nama Desa: Desa berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten Bogor, dengan nama-nama desa yang sudah ada tetap berlaku. Penataan Desa: Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Kewenangan Desa: Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Diatur mengenai Pemerintah Desa, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan Penghasilan Pemerintah Desa. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa: Desa memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat, serta berkewajiban melindungi persatuan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa: Diatur mengenai Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Keuangan dan Kekayaan Desa: Keuangan desa meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Kekayaan desa meliputi aset desa. Pembangunan Desa: Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Kawasan Perdesaan: Meliputi penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, dan pembangunan infrastruktur antarperdesaan. Pemberdayaan Masyarakat Desa: Bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. Badan Usaha Milik Desa: Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kerjasama Desa: Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat: Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui perangkat daerah.

1. Usulan penataan desa yang diajukan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. 2. Perangkat desa selain Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum peraturan daerah ini berlaku dan tidak memenuhi syarat, maka tetap menjalankan tugasnya sampai habis berlaku masa jabatan kepala desa. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ada penempatan oleh pejabat yang berwenang. 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 6. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 8. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 9. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama antar-Desa atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 87 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.