Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengatur tentang desa, mencakup:
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, menumbuhkan partisipasi masyarakat, serta mengatur kepentingan masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan dan Nama Desa: Desa berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten Bogor, dengan nama-nama desa yang sudah ada tetap berlaku.
Penataan Desa: Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
Kewenangan Desa: Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Diatur mengenai Pemerintah Desa, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan Penghasilan Pemerintah Desa.
Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa: Desa memiliki hak untuk mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat, serta berkewajiban melindungi persatuan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa.
Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa: Diatur mengenai Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
Keuangan dan Kekayaan Desa: Keuangan desa meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Kekayaan desa meliputi aset desa.
Pembangunan Desa: Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan: Meliputi penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan, dan pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
Badan Usaha Milik Desa: Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Kerjasama Desa: Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat: Lembaga kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui perangkat daerah.