Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan aneka fungsi hutan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, mengurangi emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan di luar kawasan. Pemanfaatan hutan lindung dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan HHBK. Hutan produksi terdiri atas hutan produksi terbatas, tetap, dan yang dapat dikonversi. Pemanfaatan hutan di luar kawasan dilaksanakan pada hutan yang berada di areal penggunaan lain melalui pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan HHBK, dan pemungutan HHK. Pengelolaan hutan secara teknis dilaksanakan oleh dinas, sementara secara operasional dilaksanakan oleh UPTD.
Peraturan ini mengatur tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan, pemungutan HHBK, pemanfaatan jasa lingkungan, serta cara pemanfaatan dan perizinan. Rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan untuk memulihkan fungsi hutan, dengan kegiatan seperti penghijauan, pemeliharaan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Perlindungan hutan bertujuan menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan, dan lingkungannya. Pengolahan HHK dan HHBK bertujuan meningkatkan nilai tambah dan daya saing. Pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi dilakukan dengan menjaga fungsi hutan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan TAHURA, perlindungan tumbuhan dan satwa liar, pengelolaan ekosistem penting, penyuluhan kehutanan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan DAS.