Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 380.096.616.600,00, belanja sebesar Rp 395.064.385.395,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 14.967.768.795,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 18.660.768.795,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.693.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 14.967.768.795,00. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.