Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 2/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:21 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan21 Februari 2005
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 380.096.616.600,00, belanja sebesar Rp 395.064.385.395,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 14.967.768.795,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 18.660.768.795,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.693.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 14.967.768.795,00. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi Ringkasan APBD, Rincian APBD, Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)