Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 3/2018 · Peraturan KY No. 3 Tahun 2018 · Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaTata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial.

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya kekurangan dalam Peraturan Komisi Yudisial sebelumnya mengenai tata cara pemilihan pimpinan, sehingga perlu diganti untuk menampung perkembangan kebutuhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Semua Anggota Komisi Yudisial berhak mencalonkan diri menjadi Pimpinan.
  2. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
  3. Rapat pemilihan harus dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial, dan pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
  4. Pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemilihan ketua dan pemilihan wakil ketua.
  5. Calon Pimpinan yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai Pimpinan terpilih dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komisi Yudisial.
  6. Pimpinan memegang jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali.
  7. Selama belum ditetapkan Pimpinan paruh pertama, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara yang dipilih dari Anggota Komisi Yudisial yang tertua dan termuda usianya.
  8. Pemilihan dan penetapan Pimpinan paruh pertama dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah.
  9. Pemilihan dan penetapan Pimpinan paruh kedua dilakukan paling lambat sebelum jabatan pimpinan paruh pertama berakhir.

1. Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)