Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran pengadaan tanah dan menentukan besarnya ganti kerugian yang diberikan kepada pihak yang melepaskan tanah. Tujuannya adalah untuk menyediakan tanah bagi kepentingan umum serta pendanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengadaan tanah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
  2. Pemerintah menjamin tersedianya tanah dan pendanaan untuk kepentingan umum.
  3. Pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian.
  4. Pengadaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja instansi.
  5. Penyelenggaraan pengadaan tanah memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan masyarakat, dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
  6. Penilaian ganti kerugian dilaksanakan oleh penilai pertanahan yang berlisensi.
  7. Bentuk ganti rugi dapat berupa uang, tanah atau bangunan pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disetujui.
  8. Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
  9. Pelaksanaan pembangunan fisik dimulai setelah pemberian ganti kerugian.
  10. Pengadaan tanah oleh badan hukum (swasta) atau subyek hukum lainnya dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela.
  11. Besarnya ganti rugi tanam tumbuh ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  12. Pendanaan pengadaan tanah bersumber dari APBN dan/atau APBD.

(-)

(-)