Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1974 tentang Menugaskan Kepada Direktur Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Untuk Merencanakan dan Melaksanakan Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1974 · Keppres No. 43 Tahun 1974 · Keppres Nomor 43 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1974Tanggal Penetapan:26 Agustus 1974
Kehutanan & PerkebunanPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenugaskan Kepada Direktur Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian Untuk Merencanakan dan Melaksanakan Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1974
Tanggal Penetapan26 Agustus 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membina kelestarian hutan dan mengawasi pemanfaatan kawasan hutan sebagai sumber kekayaan nasional. Hal ini diwujudkan melalui pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan dan bangunan pelengkapnya di Kompleks Proyek Gedung MPR/DPR.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menugaskan Direktur Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan tersebut. Gedung ini akan berfungsi sebagai pusat pembinaan kelestarian hutan dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan. Lokasi pembangunan ditetapkan oleh Departemen PUTL sesuai dengan perencanaan kompleks Gedung MPR/DPR. Pembangunan mencakup Gedung Banquette, Auditorium, dan taman di sekitar Gedung MPR/DPR. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Menteri PUTL. Pembiayaan diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

(-)