Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2012Tanggal Penetapan:26 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 Juni 2012
Tanggal Penetapan26 Juni 2012
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 14).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027 menetapkan visi pembangunan kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah adalah "Terwujudnya Jawa Tengah Sebagai Destinasi Pariwisata Utama". Misi untuk mewujudkan visi ini meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang unik, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang efektif dan sinergis; industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan; serta organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang efektif dan efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian, dan mengembangkan tata kelola pariwisata yang sinergis. Sasaran pembangunan mencakup peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara, pengeluaran wisatawan, penerimaan devisa, dan produk domestik regional bruto di bidang kepariwisataan. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan mendorong kemitraan publik dan privat. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan destinasi, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas, prasarana dan fasilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Pembangunan industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

1. Semua produk hukum daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerja sama dan/atau kontrak yang telah dilakukan antar pemerintah daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar perwilayahan pembangunan DPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja sama dan/atau kontrak.

(-)