Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. LIPI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, LIPI menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan, penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar, penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus, pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi, koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan, dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi LIPI terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Deputi Bidang Jasa Ilmiah, Inspektorat, Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.