Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1 Tahun 2019/2019 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku08 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. LIPI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, LIPI menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan, penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar, penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus, pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi, koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan, dan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Susunan organisasi LIPI terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, Deputi Bidang Jasa Ilmiah, Inspektorat, Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional di bidang konservasi dan pelayanan jasa kebun raya yang dilaksanakan oleh Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya sampai terbentuknya unit pelaksana teknis yang menangani bidang konservasi tumbuhan dan kebun raya.

(-)