Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 16/1959 · PP No. 16 Tahun 1959 · PP Nomor 16 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1959Tanggal Penetapan:17 April 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1959
Tanggal Penetapan17 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di daerah-daerah yang sering mengalami gangguan keamanan. Tujuannya adalah untuk membantu PNS mengatasi kesulitan hidup akibat situasi luar biasa tersebut.

Ketentuan Substansial Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang harus tinggal atau meninggalkan daerah yang dinyatakan tidak aman. Tunjangan ini bebas pajak dan sebesar satu bulan gaji pokok terakhir, dengan batas maksimum Rp 300,- per bulan. Penetapan daerah tidak aman dilakukan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan Kepala Polisi Komisariat. Tunjangan ini diatur dalam surat keputusan dan dibebankan pada anggaran belanja kementerian terkait. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)