Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 3/2016 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Oktober 2016
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2015 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan: Semula Rp.985.607.494.365,00 menjadi Rp.1.048.464.949.879,42.
  2. Belanja: Semula Rp.1.023.554.570.568,90 menjadi Rp.1.047.556.857.218,32.
  3. Pembiayaan: Penerimaan semula Rp. 41.609.843.918,90 menjadi Rp. 51.993.127.117,32 dan pengeluaran semula Rp. 3.662.767.715,00 menjadi Rp. 52.901.219.778,42.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)