Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 3/2020 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.007.726.906.417,83 dan belanja sebesar Rp. 999.518.995.212,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 8.207.911.205,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.905.320.841,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.450.320.841,52.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) menunjukkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp. 15.658.232.047,35.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.436.300.079.313,93, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.049.916.581,07, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.415.250.162.732,86.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp. 26.391.442.150,71 dan surplus/defisit – LO sebesar Rp 23.945.442.150,71.

Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2019 sebesar Rp. 15.669.208.842,35.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp. 1.415.250.162.732,86.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi dalam rangka pengungkapan yang memadai tentang penjelasan atas nilai suatu pos laporan keuangan yang disajikan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)