Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 8/2018 · Perda Kota Palu No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7); b. Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2); c. Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan beberapa objek retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, yang merupakan sumber pendapatan daerah. Peninjauan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)