di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 8/2018 · Perda Kota Palu No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan beberapa objek retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, yang merupakan sumber pendapatan daerah. Peninjauan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat.
Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.