Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 7/2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSoE

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi Sumber Daya Air yang ada di Daerah.
  2. Menjamin ketersediaan Air bagi masyarakat.
  3. Mewujudkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang sinergis, berkelanjutan, dan terintegrasi antar seluruh pemangku kepentingan di bidang Sumber Daya Air.
  4. Mempertahankan keseimbangan ekologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) dalam Satu Kabupaten, yang bertugas melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan TKPSDA WS.
  2. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang terdiri dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, serta program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air. TKPSDA WS bertanggung jawab menyusun Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
  3. Fasilitasi penyelesaian sengketa Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Bupati, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyelesaian sengketa.
  4. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan Daerah, dilaksanakan secara terkoordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Lingkungan Hidup.
  5. Pengelolaan Kawasan Lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai oleh Bupati, yang meliputi penetapan, pelestarian, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Lindung.
  6. Penyediaan Air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang terdiri dari Air baku untuk kebutuhan pokok masyarakat dan Air untuk pertanian rakyat serta kegiatan usaha.
  7. Penetapan nilai satuan, pemungutan, dan penggunaan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) oleh Bupati.
  8. Pengakuan dan penghormatan hak ulayat masyarakat adat atas Sumber Daya Air dan hak serupa.
  9. Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta pendapatan lain yang sah.

(-)

1. Kelompok Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan Penyelenggaraan SPAM dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara izin Penyelenggaraan SPAM, dan pencabutan izin Penyelenggaran SPAM.