Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 06 Tahun 1972

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 06 Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 06/1972 · Perda Kabupaten Batanghari No. 06 Tahun 1972 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 06 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1972Tanggal Penetapan:19 Juli 1972
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengadakan dan Memungut Retribusi Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Batang Hari
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Juli 1972
Tanggal Penetapan19 Juli 1972
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah tentang Retribusi Bangunan yang ada saat ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan dan pemungutan retribusi bangunan di Kabupaten Batang Hari. Besaran retribusi bangunan ditetapkan dan diatur sesuai dengan ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Batang Hari.

(-)

1. Barang siapa yang melalaikan kewajibannya membayar retribusi bangunan sebagaimana yang tersebut dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga (3) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.