Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 4/2016 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 1986 Nomor 5 Seri D). Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang dengan tujuan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang tinggi dan masalah pengelolaan sampah yang ada.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  2. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS, meminimalkan jumlah sampah, dan bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan.
  3. Pengelolaan dan Penanganan Sampah: Pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
  4. Pembiayaan dan Kompensasi: Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari retribusi jasa pelayanan persampahan, APBD, dan penerimaan lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 36 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 54 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau penghentian pelayanan pengangkutan sampah. 2. Pelanggaran Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 54 juga dapat dikenakan biaya paksa penegakan hukum. 3. Pelanggaran Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 54 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00.