di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 5/2023 · Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui percepatan transformasi digital.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi dan interoperabilitas antar sistem dan data, serta koordinasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE.