Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Laut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, memulihkan fungsi sosial individu, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kemampuan Dunia Usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial), sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, partisipasi dunia usaha, penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah desa, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, pendanaan, perizinan pengumpulan uang atau barang, serta sanksi administratif dan pidana. Peraturan ini juga mengatur tentang hak masyarakat miskin dan kewajiban pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan, serta pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang dan/atau Badan yang melakukan pengumpulan sumbangan dan undian berhadiah tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000,00. 2. Setiap orang dan/atau lembaga yang memberikan keterangan data palsu dan/atau memalsukan data Kemiskinan dan/atau menyalahgunakan data Kemiskinan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).