Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 11/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa mandiri dan sejahtera melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terdiri dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk jangka waktu 1 tahun.
  2. Tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, dan penetapan RPJM Desa.
  3. Tahapan penyusunan RKP Desa meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa, dan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
  4. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dikoordinasikan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
  5. Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan meningkatkan kemampuan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa, kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Daerah ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)