Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa mandiri dan sejahtera melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa yang terdiri dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk jangka waktu 1 tahun.
- Tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, musyawarah perencanaan pembangunan Desa, dan penetapan RPJM Desa.
- Tahapan penyusunan RKP Desa meliputi penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa, pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, penetapan RKP Desa, perubahan RKP Desa, dan pengajuan daftar usulan RKP Desa.
- Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dikoordinasikan oleh Kepala Desa dan dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
- Pembangunan kawasan perdesaan yang merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan meningkatkan kemampuan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa, kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat.