Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2025 tentang TATA CARA KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KABUPATEN MADIUN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Madiun 8/2025 · Perbup Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KABUPATEN MADIUN
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku30 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanCaruban

(-)

Peraturan Bupati Madiun Nomor 8 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kerja sama antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pihak lain guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipenuhi, yaitu efisiensi, efektivitas, ekonomis, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kerja sama yang dilakukan dapat berbentuk kerja sama operasional maupun pemanfaatan barang milik daerah, dengan ketentuan bahwa pemanfaatan barang milik daerah tidak boleh mengubah status kepemilikan dan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan umum. Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada pemimpin BLUD. Tata cara kerja sama mencakup tahapan persiapan, penawaran, pemilihan dan penetapan mitra, penyiapan perjanjian, penandatanganan, hingga pelaksanaan. Hasil dari kerja sama tersebut dapat berupa pendapatan dan biaya yang harus dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD. Selain itu, pemimpin BLUD diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut.

(-)

(-)