Peraturan Bupati Madiun Nomor 8 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kerja sama antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pihak lain guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipenuhi, yaitu efisiensi, efektivitas, ekonomis, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, sinergi, itikad baik, persamaan kedudukan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kerja sama yang dilakukan dapat berbentuk kerja sama operasional maupun pemanfaatan barang milik daerah, dengan ketentuan bahwa pemanfaatan barang milik daerah tidak boleh mengubah status kepemilikan dan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan umum.
Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perjanjian kerja sama kepada pemimpin BLUD. Tata cara kerja sama mencakup tahapan persiapan, penawaran, pemilihan dan penetapan mitra, penyiapan perjanjian, penandatanganan, hingga pelaksanaan. Hasil dari kerja sama tersebut dapat berupa pendapatan dan biaya yang harus dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD. Selain itu, pemimpin BLUD diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut.