Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 8/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, dan penelitian yang tidak merusak sumber air dan lingkungan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Wilayah pemungutan adalah di daerah tempat air diambil, dengan masa pajak 1 bulan kalender. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak berdasarkan surat ketetapan pajak (SKPD).

Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD sebagai bahan penelitian. Tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terhutangnya pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.