Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 8/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Pengendalian Internal PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Kepala Desa, cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, ketentuan bagi calon Kepala Desa dari unsur TNI/Polri, ketentuan bagi calon Kepala Desa dari BPD dan pengurus partai politik, serta larangan bagi Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan domisili minimal 1 tahun bagi calon Kepala Desa bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi pencalonan Kepala Desa dari unsur TNI/Polri dan pengurus partai politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK dan menambahkan persyaratan lain seperti bersedia berdomisili di desa bagi calon dari luar desa.
  2. Cuti Kepala Desa: Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali diberikan cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon hingga penetapan calon terpilih, serta harus menyelesaikan temuan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
  3. Calon dari TNI/Polri: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang TNI/Polri.
  4. Calon dari BPD dan Partai Politik: Pengurus partai politik harus mendapat izin tertulis dari pimpinan partai dan mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
  5. Larangan Kepala Desa: Diubah terkait meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak bertempat tinggal di desa.

(-)

(-)