Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2018 · Permenhub No. 105 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 Oktober 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltek Transportasi SDP Palembang) disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltek Transportasi SDP Palembang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pelayaran dan lalu lintas angkutan jalan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, hak dan kewajiban taruna, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltek Transportasi SDP Palembang. Selain itu, statuta ini menetapkan standar mutu pendidikan dan penelitian, serta kerjasama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.

  • 1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  • 2. Semua kegiatan akademik dan non akademik di Poltek Transportasi SDP Palembang masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  • 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)