Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2004Tanggal Penetapan:24 Februari 2004

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku24 Februari 2004
Tanggal Penetapan24 Februari 2004
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) 3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokpok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) 4. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjuang Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3925) 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Bentuk Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Republik Inndonesia Tahun 1999 Nomor 70) 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun, khususnya di Kecamatan Pauh. Hal ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan wilayah serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Kecamatan Air Hitam sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Pauh. Wilayah Kecamatan Air Hitam terdiri dari Desa Lubuk Kepayang, Desa Baru, Desa Semurung, Desa Jernih, Desa Lubuk Jering, Desa Pematang Kabau, Desa Bukit Suban, dan Desa Mentawak Baru. Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Pauh dikurangi, dan batas wilayah Kecamatan Air Hitam ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan kecamatan-kecamatan tetangga. Ibu kota Kecamatan Air Hitam berkedudukan di Desa Jernih.

Untuk menjalankan pemerintahan di Kecamatan Air Hitam, diangkat seorang Camat oleh Bupati Sarolangun. Selain itu, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan instansi teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Air Hitam, maka Bupati Sarolangun dan Camat Pauh sesuai dengan kewenangan dan tugasnya masing-masing menginventerisasi dan mengatur pemberian kepada Pemerintah Kecamatan Air Hitam; pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dokumen yang karena sifat dan letaknya diperlukan oleh Pemerintah Kecamatan Air Hitam ; 2. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kecamatan Pauh tetap berlaku bagi Kecamatan Air Hitam sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)