Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Juga dikenal sebagai: UU 8/1998 · UU No. 8 Tahun 1998 · UU Nomor 8 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1998Tanggal Penetapan:1 Oktober 1998
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1998
Tanggal Penetapan01 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun 1996/1997, yang merupakan tahap akhir dari siklus anggaran negara. Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara, termasuk penerimaan dalam negeri, penerimaan pembangunan, serta pengeluaran rutin dan pembangunan yang dirinci menurut sektor-sektor tertentu. Pendapatan negara tahun anggaran 1996/1997 ditetapkan sebesar Rp 99.530.343.714.069, sementara belanja negara sebesar Rp 98.512.826.986.335, menghasilkan sisa anggaran lebih sebesar Rp 1.017.516.727.734.

(-)

(-)