Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong

Juga dikenal sebagai: Permenperin 5/2026 · Permenperin No. 5 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2026Tanggal Penetapan:6 Maret 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Manufaktur LainnyaKoperasi & UMKM

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku26 Maret 2026
Tanggal Penetapan06 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah.

Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) untuk mendukung keberlangsungan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi akses IKM terhadap bahan baku dan bahan penolong impor yang tidak dapat mereka lakukan secara mandiri.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria badan usaha yang dapat ditetapkan sebagai PPBB, yang meliputi persyaratan badan hukum, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U), serta ketersediaan fasilitas penyimpanan dan jaringan layanan kepada minimal 5 (lima) pelaku usaha IKM. Proses penetapan dilakukan melalui verifikasi data dan dokumen secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme impor, baik melalui Neraca Komoditas maupun di luar Neraca Komoditas, yang memerlukan Verifikasi Kemampuan IKM (VIKM) oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan realisasi impor dan distribusi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal untuk memastikan kepatuhan PPBB terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Usulan rencana kebutuhan yang masih dalam proses pengajuan dan belum selesai wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Badan usaha yang masih dalam proses permohonan penetapan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 sebelum berlakunya peraturan ini, akan dilakukan evaluasi untuk dinilai pemenuhan kriteria dan persyaratannya; jika tidak memenuhi, penetapannya akan dicabut.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan, penyalahgunaan bahan baku/penolong impor, atau ketidaksesuaian data hasil pemantauan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan IKM (LHVIKM), rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor, hingga pencabutan penetapan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. 2. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang melanggar kewajiban pelaporan atau ketentuan verifikasi dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.