Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 26/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko demi menjaga ketertiban umum. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban pemilik ternak untuk memelihara ternak dengan baik dan mengamankannya dalam kandang atau diikat, serta persyaratan lokasi kandang yang jauh dari pemukiman, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, dan tempat keramaian lainnya.
  2. Larangan bagi pemilik ternak untuk melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, jalan-jalan, dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan.
  3. Kewajiban pemilik ternak yang ternaknya ditangkap untuk menyediakan makan ternaknya selama di kandang penampungan, atau membayar biaya pengganti.
  4. Kewajiban petugas dalam melakukan penertiban untuk menjaga keselamatan dan keamanan ternak, serta menyampaikan pengumuman penangkapan.
  5. Larangan bagi petugas untuk bertindak diskriminatif atau menjadi pembeli ternak yang dilelang.
  6. Ketentuan mengenai biaya tebusan penangkapan ternak.
  7. Prosedur penebusan dan pelelangan ternak yang tertangkap.
  8. Penetapan Tim Penertiban Hewan Ternak Kabupaten Mukomuko.

(-)

1. Peternak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).