Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko demi menjaga ketertiban umum. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban, pembinaan, dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban pemilik ternak untuk memelihara ternak dengan baik dan mengamankannya dalam kandang atau diikat, serta persyaratan lokasi kandang yang jauh dari pemukiman, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, dan tempat keramaian lainnya.
- Larangan bagi pemilik ternak untuk melepas/mengembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, jalan-jalan, dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan.
- Kewajiban pemilik ternak yang ternaknya ditangkap untuk menyediakan makan ternaknya selama di kandang penampungan, atau membayar biaya pengganti.
- Kewajiban petugas dalam melakukan penertiban untuk menjaga keselamatan dan keamanan ternak, serta menyampaikan pengumuman penangkapan.
- Larangan bagi petugas untuk bertindak diskriminatif atau menjadi pembeli ternak yang dilelang.
- Ketentuan mengenai biaya tebusan penangkapan ternak.
- Prosedur penebusan dan pelelangan ternak yang tertangkap.
- Penetapan Tim Penertiban Hewan Ternak Kabupaten Mukomuko.