di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.05/2012 · PMK No. 198/PMK.05/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan proses likuidasi berjalan tertib dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta untuk menertibkan dan mengamankan aset milik pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian entitas akuntansi yang dilikuidasi dan penyusunan laporan keuangan bagi entitas pelaporan tingkat UAPPA-W/UAPPB-W dan UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang dilikuidasi. Likuidasi dilakukan terhadap entitas yang tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan identitas, tidak mendapat alokasi anggaran, atau berubah menjadi Badan Layanan Umum/Badan Usaha Milik Negara. Proses likuidasi melibatkan penetapan penanggung jawab, penyelesaian transaksi, penyusunan laporan keuangan penutup, dan penyelesaian aset serta kewajiban.